Kejati Jabar Usut Dugaan Korupsi Tunjangan DPRD Indramayu, Gapura Desak Penetapan Tersangka

banner 468x60

BANDUNG, kabar.pro –

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat tengah mengusut kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan DPRD Indramayu tahun 2022. Kasus ini telah menarik perhatian publik, dengan massa dari Gerakan Aktivis Penyelamat Uang Negara (Gapura) menggelar unjuk rasa di depan kantor Kejati Jabar pada Kamis, 18 September 2025, mendesak segera ada penetapan tersangka.

banner 336x280

Ketua Gapura, Rudi Lueonadi, menyampaikan bahwa aksi ini bertujuan menekan Kejati Jabar agar mempercepat proses hukum. “Kami berharap Kejati Jabar bisa segera menetapkan tersangka dalam kasus ini,” ujar Rudi. Ia juga mengungkapkan bahwa perwakilan Gapura telah bertemu dengan pihak Kejati.

Dalam pertemuan tersebut, Gapura mendapatkan informasi bahwa penyidik Kejati telah memeriksa 29 orang terkait kasus ini. “Janjinya bulan Oktober 2025 akan segera melakukan penetapan tersangka,” imbuhnya.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jabar, Sri Nurcahyawijaya, membenarkan bahwa kasus ini sudah masuk tahap penyidikan. Ia mengonfirmasi total 29 orang telah diperiksa, termasuk Wakil Bupati Indramayu, Syaefudin, yang saat itu menjabat sebagai Ketua DPRD Indramayu.

Namun, Sri Nurcahyawijaya menegaskan bahwa penetapan tersangka akan dilakukan berdasarkan perkembangan penyidikan. “Kami akan lihat perkembangannya dulu… Nanti akan kami sampaikan lagi jika sudah ada penetapan tersangka,” katanya.

Kasus dugaan korupsi ini mencuat setelah laporan dari Gerakan Pemuda Peduli Perubahan Indramayu (PPPI). Laporan tersebut menyoroti adanya dugaan kerugian negara sebesar Rp16,8 miliar dari pemberian tunjangan perumahan fiktif bagi pimpinan dan anggota DPRD Indramayu pada tahun 2022.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *