BENGKULU, kabar.pro – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu berhasil menyita uang tunai sebesar Rp103.364.602.345 terkait kasus dugaan korupsi di sektor pertambangan yang melibatkan PT Ratu Samban Mining. Jumlah fantastis ini merupakan hasil penyitaan terbesar dalam sejarah kasus korupsi pertambangan di Bengkulu, di mana kerugian negara ditaksir mencapai Rp500 miliar.
Asisten Pengawasan Kejati Bengkulu, Andri Kurniawan, menjelaskan bahwa uang yang disita berasal dari berbagai rekening bank serta uang tunai. “Uang ini berasal dari tindak pidana dugaan korupsi sektor pertambangan PT Ratu Samban Mining dalam tiga mata uang, yaitu rupiah, dolar Amerika, dan yen,” ujar Andri pada Selasa (23/9/2025).
Penyitaan ini mencakup uang dari berbagai pihak, termasuk Rp27,88 miliar dari 7 rekening Bank Mandiri atas nama Bebby Hussy dan Sakya Hussy. Selain itu, Rp44,14 miliar dan $10.741,27 disita dari 37 rekening Bank BNI atas nama Bebby Hussy, Munyy Hussy, dan empat perusahaan terkait: PT Inti Bara Perdana, PT Bara Indah Lestari, PT Surya Karya Selaras, dan PT Tunas Bara Jaya. Sebanyak Rp19,11 miliar, $408.988, dan ¥43.200.000 juga disita dari 10 rekening lain.
Kepala Seksi Penyidikan Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo, mengungkapkan bahwa penyitaan ini tidak hanya berasal dari perkara korupsi, tetapi juga dari tindak pidana lain seperti Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), suap, dan perintangan penyidikan.
Dalam kasus ini, Kejati Bengkulu telah menetapkan 12 tersangka yang terlibat dalam empat perkara berbeda. Para tersangka antara lain: Imam Sumantri (Kepala Cabang PT Sucofindo Bengkulu), Edhie Santosa (Direktur PT Ratu Samban Mining), Bebby Hussy (Komisaris PT Tunas Bara Jaya), dan Sunindyo Suryo Herdadi (Kepala Inspektur Tambang ESDM).
Selain uang, Kejati Bengkulu juga telah menyita aset lain berupa rumah, kendaraan mewah, dan puluhan alat berat. Penyelidikan masih terus berlangsung untuk menuntaskan kasus ini.